BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menegaskan batas waktu satu bulan bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banjarbaru untuk melengkapi dokumen izin lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain dokumen administrasi, setiap dapur SPPG wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) secara mandiri untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan.
BACA JUGA: Pemko Banjarbaru Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Teguhkan Visi Banjarbaru EMAS
Penegasan ini disampaikan Kepala Bapperida Kota Banjarbaru, Dr. Rahmah Khairita, usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para Kepala SPPG se-Banjarbaru di Aula Bapperida, Kamis (5/2/2026).
“Seluruh SPPG, baik yang sudah aktif maupun belum operasional, wajib melengkapi ketentuan. Batas waktu satu bulan,” ujar Rahmah, mengacu pada arahan Walikota Lisa.
Ia menambahkan, dokumen SPPL harus diurus mitra yayasan SPPG ke DLH sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN) terkait bangunan dapur dan pengelolaan limbah.
Rahmah menegaskan, jika hingga tenggat waktu dokumen izin lingkungan belum terpenuhi, Pemko Banjarbaru akan merekomendasikan penutupan sementara dapur SPPG kepada BGN. Kepala DLH, Akhmad Arie Wijaya Abdur, memastikan pihaknya siap mendampingi pengelola SPPG dalam proses pembuatan IPAL dan dokumen izin lingkungan.
Koordinator Wilayah SPPG Banjarbaru, Citra Nurfitriani, menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh persyaratan Pemko Banjarbaru dan berharap seluruh mitra yayasan SPPG memiliki komitmen yang sama agar masalah serupa tidak terulang.
Sumber: Borneotrend.com










