MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sengketa antara warga Karendan, Prianto, dan PT Nusa Persada Resources (NPR) berlanjut dengan Sidang Lapangan, kemarin (5/2/2026).
Melalui Sidang Lapangan ini Hakim dapat melihat secara langsung pada objek sengketa berada, sehingga mendapatkan gambaran yang dapat menjadi pertimbangannya.
Peninjauan ini merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW, dengan para tergugat masing-masing PT NPR (Tergugat I), Desa Karendan (Tergugat II), Desa Muara Pari (Tergugat III), Menteri Kehutanan (Tergugat IV), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Tergugat V).
BACA JUGA : Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Barito Utara Teken MoU dengan Kanwil Kemenkum
Lahan yang disengketakan adalah tanah seluas 1.800 hektare yang berada di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, wilayah IUP PT NPR, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Hadir pada sidang ini PT NPR sebagai tergugat 1, Muktiali Kepala Desa Muara Pari sebagai tergugat 3, sedangkan Ricy Kepala Desa Karendan sebagai tergugat 2 tidak hadir karena diduga beralasan tidak diperbolehkan melintas di Pos Lampanang.
Adapun tergugat 4, Menteri Kehutanan, dan Tergugat 5, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak hadir karena disebutkan tidak lagi menggunakan haknya sejak awal.
Sidang lapangan ini bertujuan untuk menentukan status lahan sengketa, apakah merupakan hutan atau ladang berpindah masyarakat. Jika terbukti ladang berpindah, PT NPR diwajibkan membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola.
Dalam rilis yang diterima media ini dari seorang pemuka Dayak setempat yang juga Ketua II Dewan Adat Dayak Barito Utara, Hison, warga Desa Karendan dan Muara Pari menuduh PT NPR melakukan praktik tidak adil akibat pembayaran tali asih lahan yang tidak transparan dan tidak disalurkan kepada pengelola lahan yang sah.
Untuk lahan 140 Hektare, pembayaran diduga dibayar kepada orang lain, sedangkan untuk lahan 190 Hektare, pembayaran dibagi 55% kepada Ricy, Kepala Desa Karendan, dan 45% kepada Muktiali, Kepala Desa Muara Pari, dengan jumlah total uang 4,75 M yang tidak diberikan kepada pengelola lahan yang sah.
Masih menurut rilis, Saksi Supriono dan Trisno, warga Desa Muara Pari, menjelaskan, bahwa lahan kebun karet mereka bersambungan dengan lahan Prianto dan tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola kelompok tani kepala desa Muara Pari yang mengatasnamakan Yik dan Any, karena wilayah tersebut adalah wilayah Desa Karendan.
Trisno juga menerangkan bahwa walaupun mereka warga Desa Muara Pari, namun karena wilayah tersebut masuk wilayah Desa Karendan, maka Surat Keterangan Lahan Kelola miliknya dikeluarkan oleh pemerintah Desa Karendan. Namun, ladang milik mereka digarap oleh PT NPR tanpa izin mereka.
“Ladang milik kami juga musnah digarap oleh PT NPR tanpa seijin kami,” tutur Trisno sebagaimana dalam rilis.
Ia juga berharap mereka dapat didaftarkan untuk menjadi saksi pada sidang lanjutan agar perkara ini dapat menjadi terang benderang.
Pada Sidang Lapangan yang dipimpin oleh Sugiannur SH, MH selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Barito Utara ini, dalam pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dibagi menjadi 2 bagian:
– Bagian 1 dipimpin oleh Sugiannur SH selaku Ketua Pengadilan.
– Bagian 2 dipimpin oleh M Riduansyah SH dan Khoirun Naja SH selaku Hakim Anggota
“Proses ini dilakukan untuk menyingkat waktu dan memastikan keakuratan data pertanahan,” tutur Sugiannur SH selaku Hakim ketua saat memberi arahan dilapangan.







