Sidang Lapangan ini terbuka untuk umum, pengambilan titik koordinat oleh Tim BPN Kabupaten Barito Utara dihadiri kuasa hukum dan saksi-saksi penggugat dan tergugat, serta dipantau oleh puluhan awak media.
Pengambilan titik koordinat dari 2 kelompok tadi selesai pada pukul 12.22 WIB. Setelah istirahat makan, Hakim Ketua Sugiannur SH kembali memimpin sidang lapangan, menanyakan kepada masing-masing penggugat. Sekalipun masih ada beberapa titik yang belum dapat dijangkau, namun dari pengambilan koordinat yang ada, menurut BPN sudah dapat menjadi bahan untuk menentukan status lahan sengketa.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada Tanggal 23 Pebuari 2026. Diharapkan agar semua pihak konsisten untuk memperlancar persidangan. Tutup Sugiannur SH selaku Hakim Ketua saat mengakhiri Sidang Lapangan ini.










