JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Artis sekaligus politisi Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyatakan tidak menuntut ganti rugi kepada para pelaku penjarahan rumahnya. Sikap tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini.
Eko memilih mengikhlaskan barang-barang miliknya yang hilang dan menekankan pentingnya tidak mengulangi peristiwa serupa di masa depan. Ia juga mengajak semua pihak untuk saling memaafkan.
#baca juga:HEBOH Isu Cerai Nia Ramadhani–Ardi Bakrie Dibantah, Klarifikasi Resmi Bongkar Fakta Sebenarnya
#baca juga:BPJS Kesehatan Tegas, RS Wajib Layani Pasien PBI Cuci Darah Meski Nonaktif, Ini Aturan dan Sanksinya
Dalam keterangannya, Eko menilai sebagian pelaku kemungkinan hanya ikut-ikutan karena terprovokasi situasi. Secara pribadi, ia mengaku telah memaafkan mereka yang terlibat.
Penjarahan Terjadi Tiga Gelombang
Peristiwa penjarahan terjadi di kediaman Eko Patrio di kawasan Jalan Karang Asem, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Aksi berlangsung dalam beberapa gelombang sejak malam hingga dini hari.
Massa mulai memasuki area rumah sekitar pukul 22.15 WIB. Sejumlah barang di dalam rumah dilaporkan hilang, mulai dari furnitur, perangkat elektronik, hingga peralatan rumah tangga. Dinding rumah juga mengalami kerusakan akibat aksi vandalisme.







