KALIMANTANLIVE.COM – Banyak umat Islam memiliki utang puasa Ramadhan karena sakit, perjalanan jauh, atau uzur syar’i lainnya. Namun, tidak sedikit yang belum sempat menggantinya hingga Ramadhan berikutnya datang, bahkan sampai melewati dua kali Ramadhan. Lalu, bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan?
Dalam kajian fiqih, mengganti puasa Ramadhan disebut qadha, yakni menjalankan puasa di luar bulan Ramadhan untuk menutup kewajiban yang tertinggal.
# Baca Juga :Awal Puasa Ramadan 2026 Berpotensi Beda, Ini Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
# Baca Juga :Negara Memiliki Waktu Terpanjang Jalankan Ibadah Puasa Ramadan, Ada yang 22 Jam
# Baca Juga :Ustaz Adi Hidayat Ungkap Esensi Puasa Ramadan sebagai Panggilan Keimanan
# Baca Juga :Itikaf di 10 Hari Terakhir Puasa Ramadan, Ini Keutamaan dan Manfaatnya
Apa Itu Qadha Puasa Ramadhan?
Qadha puasa adalah pelaksanaan puasa di hari lain sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, safar, atau kondisi tertentu.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa puasa yang tidak dikerjakan harus diganti pada hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Apakah Qadha Puasa Harus Berurutan?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, pendapat yang banyak dipegang menyatakan qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.
Seseorang boleh menggantinya secara bertahap atau selang-seling, selama jumlah hari yang diqadha sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.
Jika Terlewat Hingga Ramadhan Berikutnya
Waktu untuk mengganti puasa terbuka hingga sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Jika penundaan terjadi tanpa alasan yang sah, sebagian ulama menilai perbuatan tersebut berdosa.
Namun, bila penundaan terjadi karena uzur berkelanjutan, seperti sakit yang lama, maka tidak ada dosa.
Tentang fidyah, ada perbedaan pendapat:
Sebagian ulama mewajibkan fidyah jika penundaan tanpa uzur.
Pendapat lain menyatakan tidak wajib fidyah karena tidak ada dalil sahih yang mewajibkannya.
Yang pasti, kewajiban utama tetap mengganti puasa.
Bagaimana Jika Melewati Dua Kali Ramadhan?
Utang puasa tidak gugur meski sudah melewati dua Ramadhan atau lebih. Kewajiban qadha tetap berlaku hingga seluruh hari yang ditinggalkan diganti.
Jumlah puasa yang diganti tetap berdasarkan hari yang terlewat, bukan jumlah Ramadhan yang sudah berlalu.






