Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Sosialisasikan Prosedur Praktis Klaim Jaminan Kematian

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, melakukan sosialisasi mengenai tata cara klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada masyarakat melalui video edukasi yang ditayangkan di akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan @growatbpjamsostek, Selasa (10/2/2026).

Dalam video tersebut, Ady Hendratta menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan negara bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Gandeng Daerah Percepat Pemulihan Pertanian Terdampak Banjir

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ahli waris peserta, agar dapat memanfaatkan hak atas manfaat JKM secara tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ady Hendratta menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Kematian saat ini telah dibuat lebih sederhana, dengan persyaratan administrasi yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta, termasuk dalam proses klaim Jaminan Kematian, agar hak peserta dapat diterima dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat serta ahli waris peserta untuk selalu mencari informasi melalui sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan layanan pendampingan apabila mengalami kendala dalam proses klaim.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prosedur klaim akan sangat membantu mempercepat proses pencairan manfaat, sehingga Jaminan Kematian dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga peserta yang berhak.

Ady Hendratta menambahkan, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan langsung maupun pemanfaatan media digital, guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial di wilayah Kalimantan.

Sumber: MC Kalsel