CIREBON, Kalimantanlive.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
BACA JUGA: OJK Beberkan Tantangan dan Strategi Bisnis Emas di Perbankan Nasional
Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah adanya permintaan resmi dari LPS yang memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank dan memilih menempuh proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Agus, langkah pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Sebelumnya, OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan OJK, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, hingga evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan, namun kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan operasional perbankan, dan proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS, sementara OJK mengimbau masyarakat tetap tenang karena dana simpanan nasabah dijamin sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber: Antaranews.com







