PBI JKN Dinonaktifkan Massal, Purbaya Tegur Keras: Pemerintah Rugi dan Masyarakat Kebingungan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memicu reaksi keras pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dampak kegaduhan di masyarakat setelah banyak warga mendadak kehilangan status bantuan, meski anggaran program tetap berjalan.

# Baca Juga :Purbaya Terbitkan Aturan PPN DTP Rumah 100 Persen untuk 2026

# Baca Juga :Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu Arah Ekonomi

# Baca Juga :SIAGA NASIONAL! Menkeu Purbaya Siapkan Dana Fantastis Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

# Baca Juga :Detik-Detik Menkeu Purbaya Kesulitan Jajal Moge Patwal Miliaran: “Berat Banget, Mending Motor Bebek!”

Purbaya menegaskan, penonaktifan peserta sejatinya dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan. Namun ia mengingatkan proses pemutakhiran data tidak boleh menimbulkan kepanikan, terutama bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Menurutnya, kondisi peserta yang tiba-tiba tidak lagi terdaftar saat hendak berobat menjadi persoalan serius. Hal tersebut dinilai merugikan pemerintah dari sisi citra dan efektivitas penggunaan anggaran.

Ia pun meminta perbaikan mekanisme operasional, manajemen, serta sosialisasi program agar kasus serupa tidak terus berulang. Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi sebelum status peserta dinonaktifkan.

Usul Masa Transisi 2–3 Bulan

Purbaya menyarankan agar penonaktifan peserta PBI JKN tidak langsung berlaku, melainkan disertai masa jeda sekitar dua hingga tiga bulan. Selama periode tersebut, pemerintah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini penting agar warga yang tidak lagi masuk kategori penerima bantuan dapat mempersiapkan diri, sekaligus mengajukan sanggahan jika merasa masih layak mendapatkan fasilitas PBI karena kondisi ekonomi yang belum membaik.

Ia menekankan, penentuan jumlah peserta PBI harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.

11,53 Juta Peserta Dinonaktifkan Awal 2026

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, sebanyak 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan pada periode Januari–Februari 2026. Angka tersebut meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya dan memicu keluhan luas di masyarakat.

Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data penerima agar sesuai dengan kriteria bantuan dan alokasi anggaran yang tersedia.

Program penertiban ini sebenarnya telah berjalan sejak Juni 2025. Sepanjang tahun lalu, sekitar 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sebagian berhasil mengaktifkan kembali statusnya, sementara lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah.

Bagi daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat dialihkan ke anggaran daerah sehingga seluruh anggota keluarga tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI