BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Februari 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2/2026), sebagai upaya memperkuat komitmen dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintahan.
BACA JUGA: Pentas Mamanda di Van Der Pijl Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Seni Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam arahannya menegaskan bahwa perjanjian kinerja yang ditandatangani bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab nyata pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, Wali Kota Lisa juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru perlu menerapkan moratorium bagi tenaga non-ASN yang belum terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2025, mengingat saat ini terdapat 1.398 tenaga non-ASN yang penggajiannya bersumber dari APBD.
Selain isu kepegawaian, Rakor juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain usulan Peraturan Wali Kota tentang insentif RT dan RW, serta tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman.










