Soal Penerapan KUHP Baru, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Minta Menilainya Secara Objektif

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Penerapan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru memerlukan adaptasi yang cukup.

Ini agar implementasinya bisa berjalan secara baik di tengah masyarakat dan semua pihak diharapkan dalam memberikan penilain secara objektif.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono saat dilakukan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dia mengungkapkan, adaptasi yang dilakukan harus cukup agar implementasinya bisa berjalan dengan baik di tengah masyarakat.

Baca Juga :Anggota DPRD Kalteng Soroti Kabupaten Kapuas dan Katingan Belum Terakomudir Dalam Rencana Penetapan WPR 

Mantan Bupati Seruyan ini, mengatakan, KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek hukum pidana.

Sudarsono menjelaskan, aspek hukum pidana yang dimaksud mulai dari definisi kejahatan hingga mekanisme penuntutan dan pidana yang berlaku.

Tentu kata dai, perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim saja.

“Ini tentu juga membutuhkan pemahaman yang tepat dari seluruh lapisan masyarakat,” terangnya, kemarin.

Selain itu, proses implementasi KUHP baru melibatkan berbagai tahapan krusial yang membutuhkan waktu.