BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Peristiwa pembunuhan dengan korban seorang Bidan bernama Hj Rahmaniah (58) yang sempat menggemparkan masyarakat Banjarmasin pada Oktober 2025 lalu, ternyata benar-benar membekas bahkan menimbulkan trauma bagi sang anak yakni Rina Mutia.
Hal ini pun terungkap pada saat sidang kedua, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (10/2/2026). Sidang pun beragendakan pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sendra dan Adhyaksa Putera.
Baca juga : Tok, Terdakwa Pembunuhan Menggegerkan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara
Setidaknya ada lima orang saksi yang dihadirkan, mulai dari Rina Mutia selaku saksi sekaligus korban, Hj Erni (kakak Rina), kemudian Imam selaku tetangga korban, dan Rushadi selaku Ketua RT serta seorang Polisi yang mengamankan terdakwa bernama Andi Yulianto alias Encek.
Pemeriksaan saksi ini sendiri dilakukan secara bergantian, dan yang menariknya pada saat giliran Rina untuk memberikan keterangan.
Saat diminta masuk ke ruang sidang Sari Inklusi, mata Rina terlihat berkaca-kaca bahkan mimik wajahnya terkesan ketakutan. Sementara itu terdakwa Encek juga ada di dalam ruang sidang.
Oleh kerabatnya, Rina pun sempat disemangati agar tegar dan bisa memberikan kesaksian atas peristiwa yang dialaminya bersama almarhum ibunya.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim pun menanyakan kepada Rina apakah merasa takut dengan kehadiran terdakwa. Dan saksi Rina langsung mengangguk.







