“Dia sempat mencari saya dan mau menghabisi saya juga. Tapi saya sembunyi di belakang pintu. Kemudian dia kabur keluar rumah,” katanya.
Usai memberikan keterangan, Rina pun menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan 18 Adegan Termasuk saat Mencekik
Sementara itu Hj Erni mengatakan sejak peristiwa tersebut, sang adik mengalami trauma. Bahkan dibeberkannya, Rina kerap mengalami ketakutan apalagi bertemu pria yang melakukan gestur atau gerakan-gerakan secara cepat.
Selain itu, Rina pun juga harus menjalani pendampingan dari psikolog bahkan juga terkadang mengalami susah tidur.
Selesai memberikan keterangannya, Majelis Hakim pun mempersilakan Rina untuk meninggalkan ruang sidang. Sambil dituntun sang kakak berjalan menuju keluar ruang sidang, Rina pun berlinang air mata.
Setelah Rina meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim langsung meminta JPU untuk kembali memasukkan terdakwa.







