Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban Hj Rahmaniah tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah mata luka, sementara sang anak juga mengalami luka-luka akibat sajam yang digunakan terdakwa.
Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa pun menyerahkan diri dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa pun didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kalimantanlive.com
Frans









