TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong menyampaikan hasil pemeriksaan senjata dan otopsi jenazah dalam kasus dugaan penganiayaan yang memakan korban di halaman sekolah, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan senjata dan hasil otopsi ini disampaikan dalam Press Release yang digelar Polres Tabalong di Aula Rupatama Polres Tabalong, Senin (9/2/2026) pagi.
#Baca Juga :Muara Harus Ajukan 108 Usulan di Musrenbang RKPD 2027, Camat: Semua Prioritas
#Baca Juga :Musrenbang di Kelua Ajukan Ratusan Usulan, Bupati Tabalong: Tentukan Skala Super Prioritas
#Baca Juga :Antisipasi Penyakit TBC, Dinkes Tabalong Sediakan Alat Skrining dan Ronsen Portabel
Dalam konferensi ini Polres Tabalong, juga menghadirkan Ahli dari Labfor Polda Kalsel dan Rumkit Bhayangkara Banjarmasin, yakni Kompol H Opa Atim Wibawa, Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel didampingi 3 orang anggotanya dan Iptu Selamat Widodo.
Kemudian, juga ada Pamin 1 Subbidyanmeddokpol, Penda I Fahmi Arif, AMK, Kaur Yandokpol Subbidyanmeddokpol serta Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr Mia.
Hasil pemeriksaan senjata dan otopsi jenazah dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau tanpa hak menguasai, membawa mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) Atau Pasal 262 Ayat (4) Atau Pasal 466 Ayat (3) Atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.
Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel Kompol H Opa Atim Wibawa mengatakan, hasil pemeriksaan bahwa senjata dengan jenis Air Gun, kaliber 6 milimeter, tulisan pada bagian badan senjata bukti di sisi kanan Glock 19 Austria 9×19, sisi kiri Glock GEM 319, merk/ Tm type/ model pistol, pabrik/ buatan Taiwan.







