Lalu, Air Gun dengan nomor Seri GEM 319, dimensi senjata panjang 17,4 centimeter, berat 703,6 gram, panjang laras 11,95 centimeter, tebal laras 3,31 milimeter, diameter laras 7,82 milimeter, tempat peluru magasin rifling atau twist/ alur tidak ada.
“Hasil pemeriksaan peluru ialah kaliber 5,75 milimeter, jenis peluru gotri, bentuk bulat, berat 0,8894 gram, bahan logam, warna silver dan hasil pemeriksaan tabung dengan panjang tabung 82,50 milimeter, berat tabung 33,4165 gram, diameter tabung 18,78 milimeter, bahan/ warna kuningan dan merk/type/model GAMO,” katanya.
Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa satu pucuk senjata bukti ini merupakan senjata air gun model pistol kaliber 6 milimeter, komponen lengkap dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat mengeluarkan tekanan gas.
“Tiga amunisi peluru bukti adalah peluru gotri kaliber 5.75 mm berbahan logam dan dapat masuk atau cocok untuk senjata bukti dan satu buah tabung gas merk gamo adalah sebagai sumber energi utama atau propelan untuk melontarkan proyektil gotri atau bb keluar dari laras cocok untuk senjata bukti,” ujar Opa.
Di sisi lain, hasil otopsi terhadap jenazah korban yang dimakamkan di pemakaman umum di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dilakukan eksumasi (pembongkaran) pukul 10.00 Wita, Kamis (29/1) lalu.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah korban berinisial RS (23) yang merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.







