JAKARTA, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong adanya penguatan kebijakan terkait administrasi kependudukan bagi para pendatang yang telah lama berdomisili di Banua. Langkah ini dinilai penting agar mereka dapat memperoleh hak dan layanan publik secara penuh sebagai warga daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa pagi (10/2/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Rais Ruhayat, S.H.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas dalam RKPD Kalsel Tahun 2027
Dalam kesempatan itu, H. Rais Ruhayat menegaskan bahwa kebijakan yang didorong bukan bersifat memaksa, melainkan membangun kesadaran pendatang yang telah lama tinggal dan bekerja di Kalsel agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai domisili akan memberikan kepastian hak bagi masyarakat. Dengan administrasi yang tertib, para pendatang dapat mengakses layanan publik, bantuan sosial, serta berbagai program pemerintah daerah tanpa kendala administratif.
Ia juga menekankan bahwa tertib administrasi kependudukan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga sangat penting bagi pemerintah daerah.
Data yang akurat akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran program secara tepat sasaran.
“Keakuratan data kependudukan berpengaruh besar terhadap arah kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk memperbarui data sesuai domisili perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.








