Komisi II DPRD Kalsel Dalami Pembentukan Hutan Adat, Pelajari Skema Hutan Desa di Kalteng

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel.

Ia menekankan bahwa pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: Bapemperda DPRD Kalsel Bahas Harmonisasi Raperda, Gusti Iskandar Tekankan Penajaman Substansi

“Pada prinsipnya, hutan adat bisa dibentuk, tetapi harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui secara sah. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tanggung jawab agar kawasan tersebut tidak dialihfungsikan,” jelasnya.

Waluyo menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat, prinsip keberlanjutan tetap harus dijaga. Ia menyarankan agar skema hutan desa menjadi alternatif yang dipertimbangkan, karena status kawasan tetap sebagai hutan dan hak pengelolaannya melekat pada desa secara berkelanjutan, tanpa terpengaruh pergantian kepala desa di masa mendatang.

Sumber: DPRD Kalsel