Dari sisi regulasi, OJK juga memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki instrumen tambahan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, termasuk pembentukan direktorat khusus yang menangani sektor tersebut.
Meski demikian, OJK menyoroti masih besarnya nilai undisbursed loan yang mencapai lebih dari Rp2.400 triliun. Angka tersebut dinilai bukan semata-mata menunjukkan lemahnya permintaan kredit, melainkan komitmen pembiayaan yang belum terealisasi sepenuhnya.
BACA JUGA: OJK Mulai Berkantor di BEI untuk Percepat Reformasi Pasar Modal Nasional
Untuk mendorong realisasi tersebut, OJK menekankan pentingnya sinergi lintas sektor melalui pendekatan Indonesia Incorporated. Koordinasi kebijakan industri, investasi, perdagangan, dan pembiayaan dinilai krusial untuk menciptakan permintaan kredit yang kuat dan berkelanjutan.
Dengan likuiditas yang dinilai memadai serta dukungan fiskal yang tersedia, OJK meyakini pertumbuhan kredit 10–12 persen tetap realistis. Target tersebut diyakini dapat tercapai apabila konsolidasi perbankan berjalan optimal dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha terus meningkat.
Sumber: Kontan.co.id










