Hatir menilai, banyak wajib pajak, khususnya pelaku usaha, bukan sengaja menghindari kewajiban, melainkan lalai atau lupa membayar tepat waktu.
“Sering kali masyarakat itu bukan tidak mau membayar pajak, tetapi karena lupa. Dengan adanya penertiban, mereka kembali diingatkan,” pungkasnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathurrachman







