Selain itu, materi pokok gugatan dianggap bukan kewenangan lembaga praperadilan karena bersifat aspek formil.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, penyidikan terhadap Richard Lee dinyatakan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang ada.
Pemanggilan lanjutan dan langkah pencegahan ini menunjukkan kepolisian serius menangani kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan DRL, sambil tetap memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Sumber: Antaranews.com







