Polda Metro Jaya Cekal Dokter Richard Lee Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Dokter Richard Lee (DRL) yang berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026, menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan DRL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa apabila diperlukan, cekal dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan sesuai kebutuhan penyidik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Amankan 66 Orang Diduga Penyedia Judi Online, Penjara 20 Tahun Siap Mengadang

Budi menambahkan, pihak kepolisian akan mengirim kembali surat panggilan untuk DRL pada minggu depan. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terkait alasan DRL sempat menunda pemanggilan karena sakit, Polda Metro Jaya akan memastikan keabsahan surat keterangan medis yang diberikan.

“Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut,” ujar Budi.

Gugatan praperadilan Richard Lee diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Namun, gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Alasan penolakan gugatan, menurut Budi, antara lain karena penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkannya SPDP.