Wali Kota Banjarmasin Instruksikan Camat dan Lurah Percepat Distribusi SPPT PBB-P2 2026

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, meminta seluruh camat dan lurah di Kota Banjarmasin untuk aktif memastikan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 berjalan tepat waktu.

Instruksi tersebut disampaikan usai penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (09/02/2026).

BACA JUGA: Pantau Sungai di Siring Pemko Banjarmasin, Wali Kota Ingin Lebih Tertata

Yamin menegaskan pentingnya peran jajaran kewilayahan dalam mendukung kelancaran pemungutan pajak daerah. Ia berharap SPPT yang telah dicetak dapat segera disalurkan kepada ketua RT dan diteruskan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

“Saya mengharapkan peran aktif para camat dan lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan SPPT tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Pemerintah kota menargetkan proses distribusi berjalan efektif agar penerimaan pajak daerah dapat optimal.

Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48.384.190.557. Angka tersebut menjadi bagian penting dari target pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025. Peta tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BPKPAD Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan setempat.