BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Banjarmasin, menggelar kegiatan Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung di Ballroom Rattan Inn, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, dan turut hadir Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H. Edy Wibowo, Perwakilan Samsat Provinsi, lurah beserta jajaran terkait.
Baca juga : Wakil Wali Kota Hj Ananda Resmikan SAE 2 Lapas Kelas II A Banjarmasin
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menjelaskan bahwa kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penguatan peran pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
Namun demikian, Hj Ananda menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB bukanlah penambahan jenis pajak baru.
“Perlu saya tegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, guna menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.







