Meski begitu, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pemahaman bersama antara pemerintah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat.
“Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas, utuh, dan benar mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin,” lanjutnya.
Baca juga : Pantau Sungai di Siring Pemko Banjarmasin, Wali Kota Ingin Lebih Tertata
Dia juga berharap terbangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah, aparat pelaksana, serta seluruh stakeholder agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kepada BPKPAD Kota Banjarmasin, Hj Ananda berpesan agar hasil sosialisasi tersebut ditindaklanjuti dengan pelayanan yang mudah dipahami dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Hasil sosialisasi ini harus benar-benar ditindaklanjuti dengan pelayanan yang jelas, mudah dipahami, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, mengatakan target penerimaan pada 2025 sebesar Rp140 miliar berhasil terlampaui.










