JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran 2026. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga dianjurkan untuk pekerja swasta guna menjaga produktivitas sekaligus mengurai mobilitas arus mudik dan balik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA ASN Selama Lebaran 2026
Pemerintah menetapkan sistem kerja fleksibel selama lima hari, yakni dua hari sebelum dan tiga hari setelah Lebaran:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Meski bekerja dari lokasi mana saja, pelayanan publik tetap wajib berjalan, terutama sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFA agar pelayanan tidak terganggu. ASN juga diingatkan untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi selama periode libur Lebaran.
Bagaimana dengan Pekerja Swasta?
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan menerapkan WFA pada tanggal yang sama, yakni 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik dan arus balik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Upah pekerja tetap dibayarkan penuh seperti biasa dan pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan. Jam kerja serta sistem pengawasan diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar kinerja tetap optimal.
Sektor yang Tidak Berlaku WFA
WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu, antara lain:
kesehatan
perhotelan dan hospitality
pusat perbelanjaan
manufaktur makanan dan minuman







