JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Indonesia pada 12–19 Februari 2026. Fenomena ini dipicu fase bulan baru pada 17 Februari yang berpotensi meningkatkan ketinggian muka air laut maksimum.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, menjelaskan hasil pemantauan water level dan prediksi pasang surut menunjukkan adanya potensi pasang maksimum yang perlu diwaspadai masyarakat pesisir. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada aktivitas di pelabuhan maupun permukiman tepi laut.
# Baca Juga :BURSA MOTOGP MEMANAS! Pedrosa Isyaratkan Acosta ke Ducati, Pergerakan Pembalap Diprediksi Liar
# Baca Juga :HEBOH! Prabowo Murka Usai Peringatan MSCI, IHSG Rontok dan Reputasi Pasar Modal Indonesia Terancam
# Baca Juga :DUNIA SOROT INDONESIA! Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI Mulai Bergerak
Dampak yang mungkin terjadi meliputi gangguan kegiatan bongkar muat, transportasi laut, perikanan darat, hingga operasional tambak garam.
BMKG mencatat sejumlah wilayah yang berpotensi terdampak, di antaranya pesisir Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Khusus pesisir utara Jawa, potensi rob diprediksi terjadi sepanjang 12–19 Februari 2026, meliputi Jakarta, Semarang, Demak, Pekalongan, Kendal, Jepara, Tegal, Brebes, dan wilayah sekitarnya. Sementara di Sumatera serta Kepulauan Riau, potensi pasang maksimum diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Februari.
BMKG menegaskan intensitas dan dampak rob akan berbeda di tiap daerah, bergantung pada kondisi topografi pesisir, karakter pasang surut lokal, serta faktor meteorologis seperti angin dan tekanan udara.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menyesuaikan aktivitas di kawasan pesisir, serta rutin memantau informasi resmi BMKG dan pemerintah daerah guna meminimalkan risiko kerugian.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI








