Desy Oktavia Sari Dorong Warga Tapin Tertib Administrasi dan Manfaatkan IKD

TAPIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Desa Labung, Kabupaten Tapin, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan demi memastikan program pemerintah tepat sasaran.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Dorong Penertiban Administrasi Pendatang, Temui Ditjen Dukcapil di Jakarta

Dalam penyampaiannya, Desy menegaskan bahwa urusan administrasi kependudukan kerap dianggap rumit, padahal data yang akurat menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai layanan publik. Ia mengingatkan warga agar selalu memperbarui data diri sesuai kondisi terbaru.

“Kalau datanya tidak diperbarui, bisa jadi hak kita terlewat. Bantuan sosial dan layanan lain sangat bergantung pada data yang tercatat,” ujarnya di hadapan masyarakat. Ia mencontohkan perubahan alamat, status perkawinan, maupun jumlah anggota keluarga yang sering kali tidak segera dilaporkan sehingga berpotensi menimbulkan kendala administrasi.

Menurut Desy, Perda Nomor 1 Tahun 2019 hadir sebagai landasan hukum untuk memastikan pemerintah memiliki basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Dengan data yang valid, program pembangunan dan bantuan dapat disalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kelengkapan dokumen tersebut dinilai sangat penting untuk mempermudah akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, maupun layanan publik lainnya.

Selain itu, Desy mendorong warga mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses KTP secara digital melalui telepon genggam, sehingga lebih praktis untuk berbagai keperluan administrasi dan verifikasi identitas.