JAKARTA, Kalimantanlive.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran ini ditujukan bagi individu dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menjelaskan bahwa calon ADK yang masih memiliki keterkaitan dengan partai politik diperbolehkan mendaftar. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar independensi OJK tetap terjaga.
BACA JUGA: OJK Yakin Kredit Perbankan Tumbuh Hingga 12 Persen pada 2026
Menurut Arief, selama tahapan seleksi, calon masih boleh tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Namun, jika terpilih menjadi ADK, status keanggotaan atau kepengurusan partai politik wajib dilepas sebelum resmi menjabat. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Arief menegaskan bahwa selama proses pencalonan—mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR—calon tidak diperkenankan memiliki keterkaitan formal dengan partai politik. Aturan ini dibuat untuk mencegah benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi OJK.
Menurutnya, OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan harus dijaga netralitasnya sejak awal proses seleksi. Hal ini penting agar pengawasan terhadap industri keuangan dapat dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik.
Sebelum penetapan resmi sebagai ADK, seluruh hubungan dengan partai politik harus dihentikan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang bisa muncul jika seorang anggota OJK tetap memiliki keterikatan politik aktif.
Ketentuan terkait status politik calon ADK telah diatur dalam Undang-Undang OJK yang diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).







