Kemenkeu Buka Pendaftaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Kader Parpol Masih Bisa Ikut dengan Syarat Ketat

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa calon yang masih menjabat di partai politik wajib mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum resmi menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.

Arief menambahkan, Panitia Seleksi akan memastikan seluruh calon mematuhi persyaratan tersebut agar proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel. Pendaftaran resmi dibuka mulai 11 Februari 2026, dan masyarakat dapat memantau perkembangan proses seleksi melalui kanal resmi Kemenkeu.

Sumber: Fajarharapan.id