Nilai besaran program tersebut dengan angka Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk biaya material dan Rp2,5 juta untuk upah yang sesuai SK Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Jadi kami membantu material dan upah. Tukang yang mencari dari mereka (penyedia barang dan jasa),” ungkap Slamet.
Adapun penerima bedah rumah tersebut yang berhak mendapatkan stimulus bantuan, terutama masyarakat Tabalong yang masuk dalam data by name by address.
Selain itu, juga masuk dalam data Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi (Silangkarr) serta lahan milik sendiri yang cukup dibuktikan dengan surat keterangan RT atau kepala desa.
Dalam data Silangkarr tersebut sudah jelas siapa orang yang menerima dan foto rumah sudah kelihatan. Lalu, dari data tersebut akan dievaluasi dan diverifikasi tim Tenaga Fasilitator lapangan (TFL).
“Kami tidak menunjuk konsultan khusus, tapi ada TFL. Jadi mereka kami berikan gaji untuk membantu memverifikasi, apakah rumah itu benar, apa memang tidak menerima bantuan lain,” jelasnya.
Slamet menambahkan, bantuan 50 unit bedah rumah ini tersebar pada 12 kecamatan di wilayah Tabalong yang sebarannya akan menyesuaikan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Kami harus koordinasi dengan dewan karena masuk dalam Pokir, karena bagaimanapun dewan (DPRD) adalah mitra kerja kami,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat









