BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menegaskan bahwa penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukanlah penambahan jenis pajak baru.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang digelar Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Rabu (11/2/2026).
BACA JUGA: Rumah Ambruk di Banjarmasin, Satu Orang Mengalami Luka
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H. Edy Wibowo, perwakilan Samsat Provinsi, para lurah, serta jajaran terkait. Dalam kesempatan itu, Hj. Ananda menekankan pentingnya pemahaman yang utuh agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap kebijakan opsen.
“Perlu saya tegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, guna menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Menurutnya, melalui kebijakan ini pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat pelaksana, dan masyarakat.
Karena itu, ia menilai sosialisasi menjadi langkah penting agar seluruh pihak memahami dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Kota Banjarmasin. Ia juga berharap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.









