MEDAN, Kalimantanlive.com – PT Bank Sumut (Perseroda) terus berupaya meningkatkan permodalan menyusul rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk naik kelas ke kategori perbankan yang lebih tinggi.
Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, modal inti Bank Sumut tercatat sekitar Rp4,9 triliun. Dengan ketentuan batas minimal Rp6 triliun untuk keluar dari KBMI I, perseroan masih membutuhkan tambahan sekitar Rp1,1 triliun.
Menurut Heru, manajemen terus mengupayakan berbagai langkah strategis agar kekurangan modal tersebut dapat segera terpenuhi. Targetnya, pada periode kepemimpinannya, Bank Sumut sudah dapat beralih ke kategori KBMI II.
Sepanjang 2025, Bank Sumut memperoleh tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk inbreng senilai Rp280,98 miliar. Penyertaan modal itu berupa aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Aset yang disertakan berupa gedung Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara seluas 7.805 meter persegi yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Medan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemegang saham dalam memperkuat struktur permodalan bank daerah tersebut.
Berdasarkan pengelompokan OJK, kategori KBMI I diperuntukkan bagi bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun. Sementara KBMI II berada pada rentang Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, KBMI III Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, dan KBMI IV di atas Rp70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penguatan bank-bank KBMI I merupakan agenda strategis untuk memperkokoh struktur dan ketahanan industri perbankan nasional. Penguatan tersebut dinilai penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.










