JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar kembali memperoleh akses layanan kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan secara prinsip program pemutihan tersebut telah disetujui pemerintah dan tinggal menunggu aturan teknis melalui Peraturan Presiden.
# Baca Juga :BREAKING Harga Emas Antam 13 Februari 2026 di Pegadaian Turun: 1 Gram Kini Rp 3,24 Juta, Buyback Justru Naik!
# Baca Juga :Mudik Lebaran 2026 Disiapkan Total! Pemerintah Satukan Kekuatan Lintas Sektor, Targetkan Perjalanan Aman dan Nyaman
# Baca Juga :KEJUTAN Otomotif Januari 2026! Kijang Innova Kembali Rajai Penjualan, Mobil Listrik dan LCGC Beri Kejutan!
# Baca Juga :ShopeePay Gebyar Ramadan 2026 Resmi Dimulai! Ada Fitur Goyang Berhadiah Umrah hingga Flash Sale Rp1
Ia mengungkapkan anggaran sudah disalurkan ke BPJS Kesehatan sehingga pelaksanaan dapat segera dilakukan setelah regulasi rampung.
“Dana sudah disiapkan dan dikirim, tinggal menunggu detail aturan untuk eksekusi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Fokus untuk Peserta Kurang Mampu
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan program penghapusan tunggakan tidak berlaku bagi peserta yang secara ekonomi tergolong mampu.
Peserta yang dinilai mampu tetap wajib melunasi tunggakan iuran secara mandiri, sehingga kebijakan ini benar-benar menyasar kelompok rentan.
Berdasarkan data BPJS, lebih dari 23 juta peserta tercatat menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp 14,1 triliun. Kondisi tersebut membuat banyak peserta menjadi nonaktif dan kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Tiga Alasan Program Pemutihan Dijalankan









