Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas ASN. Kebijakan ini memungkinkan penerapan flexible working arrangement (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan setelah Idul Fitri.
Pimpinan instansi diminta mengatur pelaksanaan tugas secara mandiri dan selektif sesuai kebutuhan organisasi agar penyelenggaraan pemerintahan tetap optimal selama libur nasional dan cuti bersama.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







