PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah di wilayah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Ramadhan
Menurutnya, pengaturan jam kerja ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi para ASN tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuannya, jumlah jam kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja, di luar waktu istirahat.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal berlaku Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selama Ramadhan, kegiatan olahraga, program Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan suci berakhir.
Sementara itu, pengaturan khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Kesehatan, dan satuan pendidikan diserahkan kepada masing-masing kepala OPD dengan tetap berpedoman pada ketentuan total jam kerja efektif, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.








