Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat. Dari lokasi, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7,14 gram.
“Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono.
BACA JUGA: Cegah Permainan Harga, Satgas Saber Polres Balangan Lakukan Pemantauan Pangan
Petugas selanjutnya membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan peran kedua tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Balangan.
Kalimantanlive.com/Kamil







