PARINGIN, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Kali ini, petugas mengamankan sepasang suami istri di Desa Awayan Hilir, Kecamatan Awayan, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
BACA JUGA: Personel Polres Balangan Bersihkan Taman Sanggam, Dukung Gerakan Lingkungan Bersih
Kedua tersangka berinisial WD (28) dan YN (23) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas target operasi berinisial WD.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati WD bersama YN menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari tempat sampah.
Ketika hendak diamankan, YN sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.










