Anggota DPRD Kota Palangka Raya Dukung Kebijakan Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran untuk operasional tempat hiburan malam atau THM selama Bulan Ramadan 1447 hijriah.

Kebijakan operasional pembatasan operasional THM yang ada di Kota Palangka Raya tersebut mendapat respon positif dari kalangan Anggota DPRD setempat.

Bukan hanya kebijalkan soal operasional tempat hiburan malam (THM) saja yang didukung termasuk terkait larangan peredaran minuman beralkohol atau miras juga diapresiasi.

Hal itu diungkapkan, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi yang menilai hal tersebut merupakan keputusan tepat dalam menjaga kamtibmas selama Bulan Ramadan.

Baca Juga :Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah, DPRD Kota Palangka Raya Minta PUPR Lakukan Pendataan Bangunan dan Gedung Secara Menyeluruh

Dia menilai, sangat penting untuk menjaga kamtibmas selama Bulan Ramadan untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya ini, menegaskan, surat edaran pembatasan operasional THM tersbut merupakan komitmen pemerintah kota,” ujarnya.

“Ini saya nilai sebagai komitmen Pemko Palangka Raya dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Bulan Ramadan, jadi patut didukung,” ujarnya, Sabu (14/2/2026).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan