Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini tersangka AM telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kalimantanlive.com/rilis
Editor: Elpian







