Congkel Jendela Pakai Kayu Ulin, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polsek Samarinda Seberang

SAMARINDA, Kalimantanlive.com – Seorang remaja berinisial AM (16) berhasil dibekuk aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, S.H., M.H., pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 12 Februari 2026.

BACA JUGA: Tawuran Remaja Saat Sahur di Samarinda, Warga Resah dan Polisi Bertindak Cepat

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Korban, berinisial INA (24), awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah. Namun saat pagi hari, laptop tersebut sudah hilang dan jendela dalam kondisi tercongkel.

Merasa dirugikan sekitar Rp3 juta, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.

Hasilnya, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, atau kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AM beserta barang bukti.

News Feed