Keberhasilan pelaksanaan program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Mekanisme teknis mencakup distribusi dana secara merata, pemanfaatan data spesifik sebagai dasar penetapan penerima manfaat, serta target penurunan angka putus sekolah dan peningkatan angka partisipasi sekolah.
Evaluasi program nantinya akan mengacu pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan periode 2026–2027. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap kebijakan ini mampu meningkatkan rata-rata lama sekolah sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Banua secara berkelanjutan.
Sumber: MC Kalsel







