Untuk pembelian emas:
PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP
PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Informasi harga emas biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi, sehingga investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan transaksi.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







