Harga Emas Meledak Stabil Hari Ini! Update Resmi 14 Februari 2026, Investor Wajib Cek Sebelum Beli

Untuk pembelian emas:

PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP

PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Informasi harga emas biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi, sehingga investor disarankan memantau pergerakan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan transaksi.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI