Hormati Ramadan, Jam Belajar Sekolah di Kalsel Disesuaikan

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar menjelang bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhidmatan ibadah puasa sekaligus menjaga efektivitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut diatur perubahan jadwal belajar serta penyesuaian agenda kegiatan siswa selama Ramadan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif tanpa mengurangi makna ibadah bagi peserta didik.

BACA JUGA: Disdikbud Kalsel Raih Dua Penghargaan, Perkuat Transparansi dan Layanan Pengaduan Publik

Berdasarkan edaran tersebut, peserta didik akan mendapatkan libur awal Ramadan yang dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Namun demikian, kebijakan libur ini hanya berlaku bagi siswa.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dilakukan agar administrasi dan persiapan kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan optimal.

Selama bulan puasa, jam operasional sekolah akan dipersingkat. Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA, sehingga siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa terlalu lelah saat menjalankan ibadah puasa.

Selain pengurangan jam belajar, sekolah juga diminta menyelenggarakan program Pesantren Ramadan. Program ini bertujuan memperkuat pendidikan karakter dan pendalaman nilai-nilai keagamaan bagi siswa selama bulan suci.

News Feed