JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyelidikan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota terus berkembang. Tim dari Bareskrim Polri kini mendalami peran istri tersangka, Miranti Afrina, dalam perkara kepemilikan koper berisi narkotika milik Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan serta unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat tersangka.
#baca juga:Sebanyak 67,6 Kg Sabu dan 30.613 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel
#baca juga:2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 1 Orang Kedapatan Bawa Sabu di Halaman Polsek Banjarmasin Selatan
#baca juga:Kembangkan Kasus Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tala Ringkus Pemasok Sabu di Banjarbaru
Selain Miranti, penyidik juga memeriksa mantan anggota yang pernah menjadi bawahan Didik, yakni Dianita Agustina. Keduanya menjalani pengecekan darah dan rambut guna mendukung proses penyidikan.
Penyidik belum memastikan status hukum Miranti, apakah ikut ditangkap atau hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan mendalam terus dikumpulkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Koper Putih Berisi Narkotika Jadi Kunci
Kasus bermula dari informasi internal yang mengarah pada kepemilikan koper putih berisi narkotika. Koper tersebut kemudian diamankan pada Rabu (11/2/2026) setelah polisi melakukan penelusuran.
Lokasi penemuan berada di rumah Dianita di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Tim penyidik bergerak cepat setelah mendapat informasi awal dari pemeriksaan terhadap Didik.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
sabu seberat 16,3 gram
49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai
19 butir alprazolam
dua butir Happy Five
ketamin sekitar 5 gram
Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.







