Ditambahkan AKP Joko, N pun mengakui kalau barbuk tersebut miliknya, sehingga N pun bersama barbuk digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, N pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kalimantanlive.com
Frans







