JAKARTA, Kalimantanlive.com – Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang berdampak pada terhambatnya layanan berobat masyarakat kurang mampu menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kebijakan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kalsel Dalami Pembentukan Hutan Adat, Pelajari Skema Hutan Desa di Kalteng
Aturan itu mengatur penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), di mana sejumlah penerima dinilai telah mengalami kenaikan desil kesejahteraan.
Sesuai ketentuan, penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5 atau kelompok miskin dan rentan.
Namun, dalam implementasinya, sejumlah warga yang masih membutuhkan justru terdampak penonaktifan sehingga tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti sebelumnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, menyampaikan hal tersebut di sela kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (13/02/2026).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka studi komparasi terkait langkah-langkah reaktivasi data PBI BPJS Kesehatan yang dibekukan pemerintah pusat.
Menurut Nor Fajri, Komisi IV ingin mempelajari mekanisme dan strategi yang telah dilakukan DPRD DKI Jakarta dalam memperjuangkan reaktivasi kepesertaan PBI.







