PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Jelang tibanya Bulan Ramadan 1447 hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan aturan untuk operasional tempat hiburan malam atau THM setempat.
Pengaturan operasional untuk tempat hiburan malam ini sudah rutin diberlakukan selama Bulan Ramadan sebagai upaya menghormati Bulan Suci Ramadan dalam setiap tahunnya.
Dalam Bulan Ramadan tahun 2026 ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam dan lainnya.
Surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 ditujukan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan dan lainnya.
Surat edaran terakit pengaturan operasional tempat hiburan dan sejumlah usaha lainnya selama Bulan Suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota, Fairid Naparin mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga toleransi, kerukunan serta keamanan dan ketertiban dalam Bulan Suci Ramadan.
“Kami minta warga Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan suasana kondusif selama Bulan Ramadan,” ujar Fairid Naparin, Jumat (13/2/2026).
Dikatakan dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah dibuat dan disosialisasikan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan dan lainnya.
Menurut dia, hal tersebut diambil dalam rangka menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dalam Bulan Ramadan tahun 2026 ini.
Wali Kota menegaskan, diskotik, klub malam, bar, dan usaha yang menyediakan minuman beralkohol wajib menghentikan operasional Selama Ramadan.
Sedangkan, untuk jenis hiburan karaoke, kafe, coffee shop, tempat biliar, restoran, dan rumah makan boleh buka, namun tidak menjual minuman beralkohol.







