Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan, Wali Kota Fairid Naparin Terbitkan Surat Edaran untuk Pengusaha Hiburan

“Seluruh tempat hiburan wajib tutup pada hari pertama Bulan Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri,” ujarnya.

Sedangkan, pembatasan jam operasional diatur mulai pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB dan pengaturan khusus bagi tempat permainan ketangkasan.

“Jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024,” pungkasnya. (*)

Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathurrrachman

Posting Terkait

Jangan Lewatkan