KOTABARU, Kalimantanlive.com – Sebanyak 28 pasangan mengikuti nikah massal yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru. Salah satu kegiatan paling sakral bagi umat Islam ini dilaksanakan di Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan nikah massal berlangsung di Gedung Serbaguna, ini bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas dan perlindungan hukum keluarga.
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pengelolaan APBD Terbaik Kategori DAK Fisik
Diketahui, nikah massal diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kotabaru, merupakan tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.
Prosesnya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, dilanjutkan sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Resmi Membuka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 Hijriah/2026
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menyampaikan dari total 28 pasangan mengikuti rangkaian kegiatan terdiri dari, 15 pasangan dinikahkan pada acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sekaligus untuk menerima buku nikah.
“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini bagian upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga,” kata Sri.
Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.







