PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan komoditas zirkon setelah melalui evaluasi berkala.
Keputusan ini diumumkan di Palangka Raya, Jumat (13/2/2026), dalam Rapat Koordinasi Izin Usaha Pertambangan Komoditas Zirkon Tahun 2026.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
RKAB merupakan dokumen wajib tahunan yang harus disusun oleh pemegang izin usaha pertambangan dan disetujui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Dokumen ini memuat rencana teknis, produksi, lingkungan, serta perencanaan keuangan perusahaan tambang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menjelaskan pembatalan dilakukan karena belasan RKAB tersebut dianggap tidak memenuhi peraturan yang berlaku.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi berkala sepanjang 2025,” kata Sutoyo seusai rapat koordinasi di Aula Dinas ESDM Kalteng.
Sebelum pembatalan, Dinas ESDM melakukan peninjauan rutin terhadap seluruh RKAB pertambangan zirkon di wilayah Kalteng. Sutoyo menambahkan, evaluasi rutin dilakukan tiap tiga bulan, terlepas apakah perusahaan tambang menghadapi masalah atau tidak. “Apabila ada masalah, evaluasi justru lebih intensif,” ujarnya.
Setelah keputusan pembatalan, Gubernur Kalteng memerintahkan pembentukan tim terpadu untuk memeriksa langsung lokasi tambang yang terkait. “14 RKAB kami batalkan setelah evaluasi, namun untuk detail lokasi, kami masih mendata karena saya baru beberapa bulan menjabat,” terang Sutoyo.







